Apakah Pejabat Negara yang Ikut Pilpres Harus Mundur dari Jabatan? Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara!
Vod | 27 November 2023, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengenai aturan menteri, pejabat setingkat menteri, serta kepala daerah tidak harus mundur dari jabatannya meski maju dalam Pemilihan Presiden 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut para peserta Pemilu 2024 tinggal mengikuti saja aturan yang telah ditetapkan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang menjadi sorotan yakni Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, hingga kepala daerah; semua tak perlu mengundurkan diri jika menjadi peserta Pemilu, melainkan dipersilakan cuti selama masa kampanye berlangsung.
Sementara, bagi ASN, TNI, Polri, serta karyawan dan pejabat BUMN atau BUMD; harus mengundurkan diri jika menjadi peserta Pemilu.
Baca Juga: Ini Alasan Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ada Dugaan Ketua MK Lakukan Pelanggaran Etik!
#pakarhukum #perludem #bawaslu
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV