Simak Ketentuan Berikut agar Bisa Masuk! Ini Kuota Gunung Bromo Saat Libur Tahun Baru 2022
Jelajah indonesia | 28 Desember 2021, 14:22 WIBPASURUAN, KOMPAS.TV - Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Bromo Tengger Semeru melalui akun Instagram resminya memberikan informasi kuota pengunjung masuk untuk kawasan wisata tempat itu, Senin (27/12/2021).
Perlu diketahui calon wisatawan yang ingin berlibur ke kawasan Gunung Bromo dan menyambut tahun baru 2022 harus mematuhi peraturan yang berlaku di sana.
Salah satunya adalah jumlah kuota wisatawan yang ditentukan selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan dilakukan guna pencegahan agar virus tak kembali menyebar meski orang-orang telah di vaksin.
Dalam keterangan resmi BBTN Bromo Tengger Semeru jumlah pengunjung wisata Gunung Bromo didasarkan pada daya dukung, daya tampung, serta peraturan jaga jarak.
Baca Juga: Ribuan Wisatawan Serbu Objek Wisata di Sleman Saat Libur Natal, Pemkab: Berkah Bagi Pelaku Wisata
Jumlah kuota wisata Gunung Bromo ketika libur tahun baru 2022
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi BBTN Bromo Tengger Semeru ini kuota wisata Gunung Bromo saat libur tahun baru 2022
- Penanjakan: 222 orang per hari.
- Bukit Kedaluh (Bukit Kingkong): 107 orang per hari
- Bukit Cinta: 31 orang per hari
- Mentigen: 55 orang per hari
- Sabana dan Lautan Pasir: 319 orang per hari
Untuk diketahui erupsi Gunung Semeru pada Sabtu (4/12/2021) silam tak memengaruhi pariwisata di Gunung Bromo.
Status erupsi Gunung Bromo setelah erupsi Gunung Semeru berada pada Level 2 yang berarti waspada. Keadaan di sekitar gunung masih dianggap aman dan pengunjung bisa masuk.
Baca Juga: Kawasan Wisata Bromo Tak Terdampak Letusan Semeru, Pengunjung Wajib Lakukan Ini
Melansir Kompas.com, Selasa (28/12) kondisi dan pengunjung masih stabil sebelum erupsi ada 2.259 orang yang masuk dan setelah erupsi Gunung Semeru jumlahnya adalah 2.153.
Berdasarkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Pos Pengamatan Gunung Api Bromo setelah erupsi diberlakukan aturan bahwa masyarakat di sekitar Gunung Bromo dan wisatawan tidak boleh memasuki kawasan dalam radius 1 km dari kawah aktif Gunung Bromo.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com