Dear Warga Indonesia, Siapkan Uang Asuransi Lebih Rp300 Juta Jika Ingin ke Singapura, Ini Sebabnya
Jelajah dunia | 1 Desember 2021, 06:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wisatawan asal Indonesia mendapatkan izin berkunjung ke Singapura tanpa karantina melalui jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL) mulai 29 November 2021.
Kunjungan menggunakan jalur tersebut untuk diketahui haruslah dengan membeli asuransi perjalanan yang menjadi salah satu syarat yang dipenuhi.
Tak main-main besaran pertanggungan minimum untuk asuransi adalah 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp315 juta.
Baca Juga: Garuda Layani Penerbangan Vaccinated Travel Lane ke Singapura
Asuransi harus sudah mencakup biaya medis terkait Covid-19. Calon wisatawan dapat membeli asuransi di Singapura atau luar negeri.
"Semua pengunjung jangka pendek yang mendaftar untuk memasuki Singapura melalui Air Travel Pass (ATP), Reciprocal Green Lanes (RGLs), dan Vaccinated Travel Lane (Air) harus memiliki asuransi perjalanan untuk perawatan medis terkait Covid-19 dan biaya rawat inap di Singapura, dengan pertanggungan minimum S$30.000 (berdasarkan ukuran tagihan COVID-19 di rumah sakit swasta)," jelas laman pemerintahan Singapura dikutip KOMPAS.TV, Rabu (1/12/2021).
Selain itu terdapat beberapa syarat lain yang musti diperhatikan jika hendak bepergian ke The Lion City itu. Ini sejumlah syaratnya.
Baca Juga: Singapura Siaga Hadapi Virus Varian Omicron, Sementara Jepang Konfirmasi Kasus Pertama Omicron
Syarat umum Vaccinated Travel Lanes
- Calon wisatawan harus mengajukan permohonan Vaccinated Travel Pass (VTP) yang bisa diakses lewat laman berikut.
- VTP yang berlaku untuk single entry ke Singapura wajib dimiliki wisatawan, Periode memasuki negara itu harus selama periode yang disetujui dan dinyatakan dalam persetujuan VTP
- Daftar negara VTL yang aktif saat ini adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Denmark, Jerman, Perancis, Italia, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swiss, Inggris Raya, Finlandia, India, Indonesia, Malaysia, dan Swedia. Kemudian Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mulai 5 Desember 2021
- Permohonan VTP diajukan antara 7-60 hari sebelum tanggal kedatangan di Singapura
- Sertifikat vaksin Covid-19 yang diunggah saat mengajukan permohonan VTP harus memiliki kode QR yang dapat dipindai.
- Jika ada kesalahan saat mengunggahnya, laporkan ke Safe Travel Office lewat formulir berikut. Jangan lupa berikan sertifikat vaksinnya
- VTP berlaku selama enam hari dari tanggal masuk yang dipilih wisatawan
Seputar perjalanan ke Singapura
- Calon wisatawan hanya bisa ke Singapura lewat pesawat VTL yang sudah ditentukan.
- Jangan lupa isi SG Arrival Card di laman berikut sebelum terbang
- Sebelum ke Singapura, jika sudah melakukan perjalanan atau harus transit dalam 14 hari sebelum keberangkatan, negara tujuan harus negara dalam daftar VTL atau daftar negara Kategori Satu Kementerian Kesehatan Singapura
- Wisatawan dengan paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa
- Wajib mengunduh dan selalu mengaktifkan aplikasi TraceTogether selama di Singapura
- Seluruh informasi wajib diunggah ke TraceTogether berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan Singapura, jika pelancong dites positif Covid-19 saat di sana Wisatawan yang tidak bisa menggunakan perangkat seluler karena kebutuhan khusus memenuhi syarat untuk mendapat token TraceTogether dengan pembayaran uang setoran di bandara saat kedatangan
- Uang setoran pada poin sebelumnya adalah pengganti persyaratan untuk memiliki perangkat seluler dengan aplikasi TraceTogether
- Token TraceTogether wajib dibawa setiap saat selama di Singapura.
- Sebelum kembali ke negara asal, token harus dikembalikan ke pos pemeriksaan mana pun Seluruh wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di Singapura, dan selalu bisa dikontak melalui nomor telepon atau alamat email
- Seluruh wisatawan harus membawa dokumen perjalanan secara digital dan fisik sebagai antisipasi
Untuk informasi lebih lanjut calon wisatawan dapat membuka laman pemerintahan Singapura di https://safetravel.ica.gov.sg/.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV