Guna Validasi Status Vaksin, Pembelian Tiket KA Wajib Gunakan NIK Mulai 26 Oktober 2021
Jelajah indonesia | 20 Oktober 2021, 05:30 WIBSebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkas Joni dalam rilis tertulisnya, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Simak, Syarat Perjalanan Domestik Selama Perpanjangan Masa PPKM di Jawa-Bali
Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV