> >

Catat! Berikut Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021

Jelajah indonesia | 26 Juli 2021, 11:35 WIB
Calon Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa Wajib Menunjukkan Karu Vaksin Covid-19, Minimal Dosis Pertama. Peraturan Tersebut Mulai Berlaku Hari Ini, Senin (26/7/2021) (Sumber: dok. kai.id)

Pada keterangn berbeda, Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1, Eva Chairunnisa menyebut telah menydiakan sentra vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Sentran vaksin tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.  Adapun syarat penerima vaksin sebagai berikut:

1.Berusia lebih dari 18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin covid-19.

"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19," kata Eva melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: PT KAI Daop 7 Madiun Batasi Perjalanan Kereta Api Selama Libur Iduladha
 

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU