Seputar Blokir IMEI, dari Cara Mengecek hingga Nasib Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
Gadget | 18 April 2020, 10:01 WIBKOMPAS.TV - Pemblokiran ponsel black market (BM) di Indonesia dimulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Kebijakan tersebut diteken untuk menyelamatkan potensi pajak ponsel yang dapat masuk ke kas negara.
Pasalnya, berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, pemerintah setiap tahun diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.
Baca Juga: Ponsel BM Resmi Diblokir Hari Ini, Begini Cara Mudah Cek IMEI
Nah, untuk mengetahui apakah ponsel kita resmi atau BM alias ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Ponsel dikatakan resmi apabila nomor IMEI-nya terdaftar pada database pemerintah, dalam hal ini Kemenperin.
Cara Cek IMEI
International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.
Nomor IMEI ini sekaligus untuk membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.
Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
- Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.
- Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu "Setting" lalu pilih menu "About Phone".
- Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon ponsel
- Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.
Cara Mengetahui Status IMEI
Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum.
Hal itu bisa dilakukan dengan memasukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.
Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan. Apabila kemudian muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.
Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.
Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Sehingga pemblokiran IMEI tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020.
Baca Juga: Tahun 2020, Semua Ponsel Wajib Daftarkan IMEI
Bagaimana jika Ponsel BM Diblokir?
Apabila ponsel telah diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk mengakses internet dan komunikasi melalui operator seluler.
Meskipun demikian, ponsel masih mungkin dapat digunakan menggunakan sambungan wifi.
Bagaimana dengan Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri?
Untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk Indonesia, harus didaftarkan dulu nomor IMEI tersebut di halaman imei.kemenperin.go.id.
Pendaftaran harus dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia.
Agar lebih aman, maka pendaftaran di situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.
Selain itu, ponsel yang dibeli dari luar negeri dengan nilai minimum 500 dollar AS (Rp 7,8 juta) juga harus membayar pajak lewat bea cukai saat masuk Indonesia.
Selain itu, jumlah ponsel yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi maksimal hanya dua unit. Apabila lebih dari dua unit diarahkan untuk melewati jalur bisnis perdagangan.
Baca Juga: Berlakukan Validasi IMEI, Saatnya Ucapkan Selamat Tinggal Ponsel “Black Market”?
Tips Membeli Ponsel Baru
Pemerintah mengimbau agar pembeli mengecek dulu nomor IMEI sebelum membeli.
Nomor IMEI bisa dilihat di stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
Kemudian cek ulang nomor IMEI dengan menekan *#06# di menu telepon. Selanjutnya cek status IMEI tersebut lewat alamat imei.kemenperin.go.id.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV