Ponsel BM Resmi Diblokir Hari Ini, Begini Cara Mudah Cek IMEI
Gadget | 18 April 2020, 09:33 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah resmi memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia hari ini, Sabtu (18/4/2020). Aturan pemblokiran tersebut berdasarkan kesepakatan tiga kementerian, yakni Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag.
Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Kebijakan ini diteken guna mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.
Pasalnya, berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019, pemerintah setiap tahun diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta ponsel BM.
Baca Juga: Tahun 2020, Semua Ponsel Wajib Daftarkan IMEI
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? Berikut beberapa penjelasannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com
Cara Cek IMEI
IMEI merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Nomor IMEI ini bersifat unik untuk membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.
Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:
- Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat.
- Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu "Setting" lalu pilih menu "About Phone".
- Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon ponsel
- Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.
Mengetahui Status IMEI
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV