Data Bank Indonesia Dikabarkan Diretas, Sejumlah Informasi Terpajang dan Bebas Akses
Internet | 20 Januari 2022, 17:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Intelijen kejahatan web gelap DarkTracer melaporkan sejumlah data milik Bank Indonesia telah diretas oleh geng Conti ransomware, Kamis (20/1/2022).
Ransomware adalah sejenis malware yang intinya mampu mengambil alih kendali atas sebuah komputer dan mencegah penggunanya mengakses data hingga tebusan dibayar.
Dalam keterangannya, DarkTracer mengumumkan peringatan bahwa ransomware Conti telah memberi tanda Bank Indonesia sebagai bagian dari daftar korbannya.
"[Peringatan] Geng ransomware Conti telah mengumumkan "Bank Indonesia" sebagai daftar korbannya," tulisnya.
Laman rilis Conti ransomware, Conti News, mengumumkan daftar peretasan yang diduga merupakan data dari Bank Indonesia. Data tersebut tertulis baru muncul sebesar 1 persen dengan ukuran 487,90 MB.
Dari sejumlah data dalam folder ber-subdomain bi.go.id yang diduga diretas terdapat file yang bisa dibuka dan diunduh secara bebas.
Conti ransomware merupakan geng organisasi crimeware profesional dan mempersenjatai serangan dengan kerentanan Log4Shell.
Melansir Keamanan Siber dan Agensi Keamanan Infrastruktur, umumnya serangan dari Conti adalah mencuri file, mengenkripsi server dan workstation, dan meminta pembayaran tebusan.
Dalam laporan ThreatPost, Kamis (20/1), Conti dipercaya sebagai grup yang berbasis di Rusia. Palo Alto Networks menyatakan tempat tersebut merupakan salah satu yang terkejam dari lusinan grup ransomware yang diketahui masih aktif.
Serangan Conti paling populer menurut Heimdal Security mulai dari Layanan Kesehatan Irlandia, perusahaan elektronik Jepang JVCKenwood, sistem kota Tusla di Oklahoma.
Terkait serangan kepada layanan kesehatan Irlandia, Conti mengeklaim memiliki akses dan mencuri 700 GB file yang terdiri dari info pasien dan info karyawan, kontrak, laporan keuangan, penggajian, dan lainnya.
Conti mengatakan mereka akan memberikan kunci pembuka file-file tersebut atau menghapus data yang dicuri jika pihak Irlandia tidak menebus uang sebesar 19.999.000 dolar AS atau setara Rp287 miliar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV