> >

Hati-hati Beli iPhone Bekas, Berikut Cara Cek Garansi Resmi iBox

Gadget | 3 Januari 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi model iPhone 13. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Apabila Anda berniat membeli iPhone dalam kondisi bekas, perlu berhati-hati. Salah satunya cek garansi iPhone.

Kini banyak iPhone yang dijual oleh toko di luar dari diler resmi Apple. Artinya, ada kemungkinan bahwa garansi iPhone distributor dijual dalam keterangan garansi Internasional. 

Tentu, penyedia servis resmi Apple atau AASP di Indonesia seperti distributor iBox tidak bisa menerima klaim garansi iPhone internasional tersebut. 

Pastikan, pengguna bisa membeli iPhone secara resmi di toko atau diler resmi agar mudah klaim garansi apabila terjadi kerusakan. 

Guna mempermudah, Anda bisa cek garansi iPhone bermodal nomor seri atau serial number pada ponsel. 

Baca Juga: Setelah Beri iPhone dan Rolex, Madam Pang Sewakan Jet Pribadi untuk Kepulangan Timnas Thailand

Cara cek garansi iPhone resmi 

  • Pertama, pengguna bisa tahun lewat serial number untuk cek garansi iPhone. 
  • Buka Peraturan atau Setting di iPhone. Pilih General atau Umum. 
  • Klik About atau Mengenai. 
  • Klik dua kali di bagian Serial Number. 
  • Salin serial number iPhone. 
  • Buka laman https://checkcoverage.apple.com/id/in/pada browser. 
  • Tempel serial number iPhone. 
  • Isi kode verifikasi. 
  • Klik Lanjutkan atau Continue. 
  • Gulir layar ke bawah. 
  • Cek Perlindungan Perbaikan dan Servis aktif atau berakhir. 
  • Catat keterangan tanggal berlakunya garansi iPhone. 

Seperti dilansir dari KompasTekno menunjukkan bahwa garansi iPhone yang habis akan tampil logo kuning dengan keterangan expired atau berakhir. 

Cara cek garansi iPhone resmi di atas bisa dilakukan untuk mengetahui waktu dan tanggal masa berlaku perbaikan dan servis. 

Baca Juga: Cara Mengganti Background Safari di iPhone dan iPad agar Tak Membosankan

Cek IMEI iPhone Resmi

Selain garansi, mengecek IMEI atau International Mobile Equipment Identity juga penting karena memiliki fungsi untuk mencegah penyalahgunaan saat perangkat iPhone dicuri.

Tak hanya itu, beberapa ponsel impor perlu memiliki status IMEI iPhone terdaftar di Kementerian Perindustrian agar bisa digunakan di Indonesia. 

Alasan lain, IMEI iPhone yang tidak terdaftar bisa diblokir sewaktu-waktu. Tentu ini akan merugikan pengguna yang tidak mengetahui cara cek IMEI iPhone resmi. 

Oleh karena itu, simak cara cek IMEI iPhone resmi 

1. Cara cek IMEI iPhone lewat Apple ID 

  • Kunjungi https://appleid.apple.com/ pada browser PC atau HP. 
  • Isi email pada Apple ID di perangkat iPhone. 
  • Klik Login. 
  • Gulir ke bagian Perangkat/Device. 
  • Klik Perangkat. 
  • Nomor IMEI iPhone akan terlihat. 
  • Catat IMEI iPhone. 

2. Cara cek IMEI iPhone lewat USSD 

  • Buka menu Telepon/Dial. 
  • Ketik *#06#. 
  • Secara otomatis akan muncul IMEI Iphone. 
  • Catat IMEI Iphone. 

3. Cara cek IMEI iPhone lewat perangkat 

Terakhir, ini berlaku apabila pengguna memiliki perangkat lain dalam satu Apple ID dengan iOS 10.3 dan lebih baru. 

  • Buka Pengaturan/Setting. 
  • Klik nama pengguna iPhone. 
  • Gulir ke bawah untuk melihat perangkat yang masuk dengan Apple ID Anda. 
  • Ketuk nama perangkat untuk cek IMEI iPhone. 
  • Catat IMEI iPhone.

Baca Juga: Ternyata Safari iPhone Bisa Salin Link Banyak Tab Sekaligus, Berikut Caranya

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : KompasTekno


TERBARU