Kominfo Wajibkan Publisher Game di Indonesia Punya Badan Hukum: Kalau Tidak Kami Blokir!
Teknologi | 27 Januari 2024, 10:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat aturan yang mewajibkan publisher game di Indonesia untuk memiliki badan hukum Indonesia.
Nantinya, aturan tersebut bakal dimuat dalam Peraturan Menteri yang saat ini tengah menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.
"Nanti publisher harus ada di Indonesia. Sedang dinomorkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta dikutip dari Tribunnews, Jumat (26/1/2024).
Dalam Permen tersebut, akan mengatur tentang game-game di Indonesia wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib ada di Indonesia.
Di dunia industri game, terdapat sejumlah pihak yang terlibat seperti developer (pengembang), publisher (penerbit), dan badan rating.
Nah, publisher dan badan rating itulah unsur yang akan diatur oleh Kominfo.
"Kalau game sudah jadi, kan perlu publish supaya bisa diakses. Ada pembayaran, top up, segala macam. Sebagai contoh Mobile Legend. Nah publisher-nya (Moonton) harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," kata Semuel.
Baca Juga: Dukung Perkembangan UMKM Digital, VCGamers Mitra Resmi Dirilis
Lebih lanjut, Semuel mengatakan pemerintah Indonesia bakal memblokir publisher yang tidak berbadan hukum Indonesia.
Ia juga menambahkan, langkah tegas ini diambil guna meningkatkan ekonomi digital di Indonesia.
"Jika tidak berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kami ingin bangun ekonomi digital, kami tidak mau jadi penonton," tutur Semuel.
Berdasarkan data yang dikeluarkan pemerintah, nilai pendapatan dari industri game atau aplikasi permainan yang berkembang di Indonesia selama tahun 2022 mencapai Rp25 triliun.
Jumlah yang sangat besar itu dinilai memiliki peluang untuk menumbuhkan perekonomian dalam negeri.
Akan tetapi, pendapatan dari industri game itu, sebanyak 99,5 persen mengalir ke luar negeri kepada penyedia aplikasi permainan.
Sedangkan pendapatan bagi pelaku industri game dalam negeri tercatat sangat sedikit yakni hanya 0,5 persen.
Baca Juga: China Keluarkan Aturan Pembatasan Uang dan Waktu Bermain Video Game, Raksasa Teknologi Ketar-ketir
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV