Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil
Teknologi | 2 September 2023, 07:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Cara mengecek status Kartu Keluarga atau KK aktif atau tidak, bisa dilakukan secara online tanpa harus antre di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Dengan memanfaatkan layanan cek KK online, Anda hanya memerlukan ponsel atau komputer dengan koneksi internet.
Kartu Keluarga atau KK adalah dokumen penting yang digunakan dalam berbagai urusan administratif, seperti mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos), mengajukan pinjaman ke bank, melakukan aktivasi BPJS Kesehatan, membuat Akte Kelahiran anak dan lainnya.
Namun, terkadang terdapat masalah seperti KK belum terdaftar, tidak valid, tidak aktif, atau bahkan tidak ditemukan dalam database.
Baca Juga: Cara Cek NIK secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak
Oleh karena itu, mengecek KK di kantor Dukcapil menjadi sangat penting karena menyangkut keperluan administratif sehari-hari.
Cara Cek Status KK secara Online
Mengecek KK secara online bisa dilakukan tanpa aplikasi, cukup dengan membuka website Dukcapil masing-masing daerah. Berikut langkah-langkahnya, dikutip dari berbagai sumber.
1. Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer, misalnya Chrome.
2. Masuk ke website Disdukcapil yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
Setiap daerah memiliki alamat situs web Dukcapil yang berbeda. Pastikan akses situs web Dukcapil resmi di wilayah Anda untuk melakukan pengecekan KK secara online.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Berbagai sumber