Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang di Jabodetabek Serta Beberapa Daerah Lainnya
Beranda islami | 21 Mei 2020, 17:30 WIBKOMPAS.TV – Bulan Ramadhan 1441 Hijriah tinggal beberapa hari lagi, kewajiban membayar zakat fitrah pun harus segera ditunaikan.
Dikutip dari Baznas.go.id via Tribunnews.com, dalam bentuk beras atau makanan pokok, besaran zakat fitrahnya adalah makanan seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.
Beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras tersebut.
Artinya nominal uang yang harus dibayarkan menyesuaikan dengan harga beras.
Baca Juga: Zakat Fitrah Bersifat Mensucikan, Jangan Sampai Dilupakan
Selain itu, besaran zakat fitrah di daerah pun dapat berbeda-beda sesuai standar harga yang berlaku.
"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat. Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," kata Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta seperti dikutip dari Kompas.com Rabu (20/5/2020).
Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Baca Juga: MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19
Untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) sendiri nominal uang yang dibayarkan adalah sebesar Rp 40.000/jiwa.
Di wilayah Jawa Barat, besaran zakat fitrah dalam uang tunai antara Rp 25.000-Rp 40.000.
Sementara di Banten dan Yogyakarta, besaran uang untuk membayar zakat fitrah sama, yaitu sebesar Rp 30.000.
Di Sumatera Selatan, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 22.500 sampai Rp 30.000.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV