Sejarah Mukena Di Tanah Air
Beranda islami | 2 Mei 2020, 23:00 WIBSiapa yang tau apa itu Mukena? Ya,Mukena adalah pakaian perlengkapan shalat yang biasa di kenakan perempuan muslimah di seluruh dunia.
Eits..Di seluruh dunia? Tunggu dulu, apakah muslimah di negara lain juga mengenal apa itu mukena? Sepertinya kita perlu mengetahui latar belakang kemunculan Mukena ini ya.
Namun hingga tulisan ini di buat, belum ada kejelasan ataupun aturan secara terperinci yang membahas mengenai busana apa yang paling sesuai digunakan muslimah untuk shalat selain adanya syarat berpakaian yang menutupi aurat serta pakaian tersebut haruslah suci.
Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,“Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak mensifatkan kulit.”
Pakaian yang mubah dimaksudkan pakaian tersebut bukanlah yang haram. misalnya memakai pakaian syuhrah (ketenaran, tampil beda), pakaian yang ada unsur tasyabbuh (menyerupai pakaian non-muslim), atau pakaian yang didapat dari usaha yang haram seperti mencuri atau merampas. Kemudian pakaian tersebut tidak mensifati kulit. Maksudnya adalah kalau masih menampakkan kulit berarti tidaklah menutup aurat. Jika masih menampakkan warna kulit, maka bukan menutup.
Ada beberapa catatan yang menceritakan kondisi pakaian wanita sebelum Islam datang dan dikenal di nusantara, contohnya busana pakaian wanita jawa yaitu berupa kemben atau kain batik panjang yang di lilit ke badan tanpa jahitan.
Sesuai dengan kehidupan kaum wanita saat itu yang kebanyakan bekerja di dapur maupun di ladang membantu suami mereka.
Saat Walisongo mulai menyebarkan Islam ada benturan dengan syariat berpakaian yang disebutkan tadi, karena Islam ingin menghormati serta memuliakan wanita dengan cara menutup seluruh tubuh agar tidak menjadi tontonan yang bersifat merendahkan.
Benturan budaya dan syariat Islam ini menciptakan sebuah kompromi antara Walisongo dan masyarakat yang belum bisa sepenuhnya meninggalkan budaya lama dalam berpakaian.
Hingga tercapailah kesepakatan, kaum perempuan masih diperbolehkan mengenakan pakaian yang biasa mereka kenakan sehari hari dan wajib menggantinya dengan pakaian yang tertutup saat datang waktu shalat. Maka jadilah ia Mukena yang masih dikenakan muslimah hingga kini.
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV