Tidak Jumatan 3 Kali Saat Corona
Beranda islami | 10 April 2020, 11:23 WIB“Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di BNPB beberapa waktu lalu menambahkan, Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Wallahu a’lam bish shawab
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV