> >

Kemenag Buka Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Mulai 17 - 21 Februari 2025

Agama | 15 Februari 2025, 05:28 WIB
Kemenag Buka Perpanjangan Pelunasan Biaya Haji Khusus Mulai 17  21 Februari 2025
Kementerian Agama akan segera membuka tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1446 H/2025 M. (Sumber: Kemenag)

Kriteria Jemaah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Nugraha Setiawan menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk ke dalamnya.

Hal itu mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus. 

"Tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya," tambahnya. 

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Jemaah dan Petugas Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Berikut kriteria jemaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:

  • Memenuhi syarat istithaah kesehatan. 
  • Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
  • Jemaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
  • Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
  • Telah melakukan vaksinasi meningitis.
  • Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia mengingatkan, jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi tenggat waktu

"Pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbau Nugraha.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU