> >

Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar dan Kelompok yang Berhak Menerimanya

Beranda islami | 17 Juni 2024, 07:30 WIB
Berikut ini tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada saat Hari Raya Iduladha, umat Islam akan menyembelih hewan kurban.

Anjuran berkurban tersebut, sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Melansir baznas.go.id, Senin (17/6/2024), hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. 

Baca Juga: Mengamuk, Sapi Kurban Terlepas dan Berlarian di Jalan Raya Pondok Gede Jakarta Timur

Setiap jenis hewan ini memiliki ketentuan usia tertentu:

  • Unta: Minimal berusia 5 tahun.
  • Sapi: Minimal berusia 2 tahun.
  • Kambing: Minimal berusia 1 tahun.
  • Domba: Minimal berusia 6 bulan atau sudah berganti gigi.

Kentuan mengenai pembagian daging kurban bersandar pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوْا رواه ابو داود

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR. Abu Dawud).

Pembagian Daging Kurban

Daging kurban harus dibagikan dengan proporsi yang adil dan bijaksana. Pembagian ini umumnya dilakukan dengan membagi daging menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga untuk yang berkurban: Dimaksudkan untuk dinikmati oleh keluarga yang berkurban.
  • Sepertiga untuk saudara, tetangga, dan teman: Membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar.
  • Sepertiga untuk fakir miskin: Bentuk kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU