PPIH Arab Saudi Melaporkan 162.961 Calon Haji Telah Tiba di Tanah Suci, 36 Jemaah Meninggal
Beranda islami | 4 Juni 2024, 00:00 WIB"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," ujar Ustaz Uus dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (2/6).
Ustaz Uus menyampaikan keprihatinannya setelah membaca berita tentang banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menggunakan visa non haji untuk melaksanakan ibadah haji.
Tindakan tersebut, bahkan sampai mengelabui petugas, dapat menyebabkan jumlah jemaah melebihi kuota yang telah ditetapkan, yang bisa membahayakan jemaah yang menjalankan ibadah haji secara resmi dan prosedural.
"Penyalahgunaan visa non haji untuk berhaji merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang telah disepakati jauh-jauh hari," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan rasa prihatin yang mendalam terhadap para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi.
"Pertama, 22 WNI calon jemaah haji dan 2 koordinatornya ditangkap di Bir Ali pada 28 Mei 2024. Terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki," ungkapnya.
"Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jemaah dan terutama bagi agen travel yang mempromosikan visa non haji," harapnya.
Baca Juga: Tangis Haru Tak Terbendung Saat Keluarga Lepas Keberangkatan Calon Haji Asal Blora
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kemenag