> >

PPIH Ingatkan Jemaah Bisa Kena Sanksi jika Tidak Gunakan Visa Resmi Haji

Beranda islami | 29 Mei 2024, 10:40 WIB
Ilustrasi. Sejumlah jamaah calon haji Kloter 18 Embarkasi Solo, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/5/2024), mengantre memasuki pesawat Garuda Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Solo menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah. (Sumber: Antara/Harianto)

MAKKAH, KOMPAS.TV - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memastikan, visa yang bisa masuk ke Makkah dan Masyair atau Rafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) adalah visa haji.

Hal ini ditegaskan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi kepada tim Media Center Haji, Selasa (28/5/2024) di Kantor Daker Madinah. 

Visa ini katanya, baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah.

Kadaker Madinah juga membenarkan adanya pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah.

”Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Ali.

Baca Juga: Suriah Kembali Terbangkan Jemaah Haji ke Arab Saudi, Pertama Kalinya Sejak Perang Saudara

Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum.

Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jemaah yang meluncur dari Madinah.

Terkait kabar razia yang dilakukan pemerintah Arab Saudi, Ali Machzumi belum berani mengonfirmasi.

Sebab, sejauh ini belum ada laporan resmi. Namun, dia membenarkan saat ini polisi setempat memang sedang gencar memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.

Menyikapi hal ini, PPIH mengimbau jemaah haji untuk menggunakan visa resmi haji.

”Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” kata Ali mengingatkan.

Kadaker juga menjelaskan, banyak sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi.

Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.

Sanksi lainnya, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.

"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” pungkas Ali.

Sebagai informasi hingga hari ini, jemaah haji Indonesia yang berada di Madinah masih didorong menuju Kota Makkah.

Baca Juga: Kemenag Buat Buku Panduan untuk Jemaah Haji Lansia

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kemenag


TERBARU