> >

Apa Hukumnya Menjual Daging Kurban yang Didapat?

Agama | 18 Mei 2024, 01:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Sumber: Humas PLN UID S2JB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari raya kurban atau Iduladha akan dirayakan pada 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam.  Pada perayaan ini, umat islam yang mampu dan berkecukupan harta dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban.

Nantinya, daging hewan yang disembelih tersebut akan dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir dan miskin.

Lalu, bagaimanakah hukum menjual daging kurban bagi mereka yang mendapatkan bagian?

Pengurus Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan, A'wan Syuriah PWNU DIY, Ustaz Beny Susanto, mengatakan tak ada salahnya menjual daging kurban, terutama bagi para fakir dan miskin yang telah mendapatkan jatah, karena itu sudah hak mereka.

"Daging yang mereka peroleh itu adalah hak dia. Terserah mau dia masak, dia sedekahkan, atau dia jual. Yang tidak boleh (menjual) adalah panitia kurban dan Sahibul kurban (orang yang berkuban)," jelas Ustaz Beny, mengutip Tribun Jogja beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Beli Sapi Kurban yang Sehat, Begini Cara Cek Fisiknya

Hal ini pun diceritakan dalam sebuah hadis yang mengisahkan seorang hamba sahaya Aisyah RA, Barirah. Diceritakan, tatkala Barirah mendapatkan daging dari zakat seseorang, Barirah memasaknya dan menyuguhkannya kepada Rasulullah untuk dimakan.

Rasulullah SAW pun tak menolak untuk menyantap daging yang disajikan Barirah. Sebagaimana diketahui, Rasulullah dilarang menerima harta dari zakat. Rasulullah hanya diperkenankan menerima sedekah dari umatnya.

"Dari kisah di atas,  yang diterima Barirah adalah zakat. Tapi yang diberikan Barirah kepada Rasulullah adalah sedekah. Berdalil dari hadis ini, maka penerima daging kurban punya hak untuk menjual daging tersebut," terang Ustaz Beny.

Namun, bagi panitia kurban dilarang untuk memperjual daging hewan kurban meskipun itu bagian rambut, kulit, kepala dan kaki.

Hal ini pun dijelaskan dalam sabda Rasullulah SAW:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ الأَضْحَى فَأَبَى أَن يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا الأَضَاحِىَّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ [رواه احمد].

“Dari Abu Sa’id al-Khudri (diriwayatkan), ia mendatangi keluarganya lalu mendapati semangkuk dari daging qurban, ia enggan memakannya lalu mendatangi Qatadah bin Nu’man lalu mengkhabarkannya, Nabi saw berdiri lalu berkata: Sungguh aku telah memerintahkan agar kamu tidak makan (daging) hewan qurban lebih dari tiga hari karena untuk mencukupimu, dan (sekarang) aku menghalalkannya bagimu. Oleh karena itu, makanlah darinya sekehendakmu, janganlah kamu menjual daging qurban, makanlah, sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kamu menjualnya, dan jika kamu diberi dari dagingnya, maka makanlah sekehendakmu” [HR. Ahmad].

Sedangkan, hadis terkait menjual hewan kurban bagi Sahibul kurban (orang yang berkuban) juga dijelaskan dalam hadis Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bersedekahlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”

Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan, menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang.

Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك

Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya,".

Sementara itu, Ustaz Beny menjelaskan, risiko menjual kulit dan kepala hewan, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. 

Artinya, hewan yang disembelih pada hari Iduladha malah menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 1445 Hijriah, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Seperti diketahui pemerintah merilis SKB 3 Menteri yang memuat tanggal peringatan Hari Raya Idul Adha 2024.

Menurut SKB 3 Menteri, Idul Adha 2024 atau 10 Dzulhijjah 1445 H/2024 M jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Dengan demikian, 1 Dzulhijjah 1445 H/2024 M dimulai pada tanggal 8 Juni 2024.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU