Jangan Sampai Lupa, Ini Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah
Beranda islami | 9 April 2024, 15:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Membayar zakat adalah rukun Islam yang keempat. Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah harus dibayarkan setiap muslim yang memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang harus ia nafkahi. Zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadan.
Zakat fitrah memiliki hikmah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan keji, serta sebagai sarana untuk memberikan makanan kepada orang-orang miskin.
Dilansir dari laman NU Online, Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz menjelaskan, terdapat lima waktu zakat fitrah yang perlu diperhatikan umat Islam.
Pengelompokan ini dikutipnya dari pandangan ulama mazhab Syafi'i berdasarkan salah satu hadis yang artinya:
"Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini sahih menurut Imam Al-Hakim.
"Dari hadis ini juga, para ulama, dalam hal ini kami mengutip pandangan mazhab Syafi’i, membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu," kata Ustadz Alhafiz.
Berikut penjelasan mengenai kelima waktu pembayaran zakat fitrah yang dimaksud.
1. Waktu Mubah
Waktu mubah membayar zakat fitrah yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan.
"Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan," tulis Ustadz Alhafiz.
2. Waktu Wajib
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, NU Online