Merokok atau Vape Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya?
Beranda islami | 12 Maret 2024, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Merokok adalah kebiasaan yang cukup umum di kalangan banyak orang. Namun, bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, terdapat ketentuan-ketentuan khusus mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk terkait aktivitas merokok.
Bagaimana hukum merokok saat berpuasa di bulan Ramadan? Apakah aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa?
Baca Juga: Baca Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari karena Lupa, Apakah Boleh?
Hukum Merokok atau Bervape Saat Puasa
Ustaz Tajul Muluk, seorang mubalig dan pakar fiqih, memberikan penjelasan terkait pertanyaan ini dalam program "Tanya Ustaz" yang disiarkan di kanal YouTube Tribunnews.
Ia menjelaskan bahwa merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Ini karena rokok, baik konvensional maupun elektrik (vape), dianggap sebagai substansi yang dikonsumsi melalui inhalasi, serupa dengan makan dan minum, dimana nikotin dan zat lain masuk ke dalam tubuh.
Baca Juga: Jangan Lupa Baca Doa Ini setelah Salat Tarawih dan Witir
"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa," jelas Tajul dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/3/2024).
Sementara Muh Nashirudin, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, juga mengamini penjelasan ini dalam program yang sama, menekankan bahwa baik rokok konvensional maupun rokok elektrik sama-sama dapat membatalkan puasa.
"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," lanjutnya.
Baca Juga: Sudah Imsak Tetapi Lupa Mandi Junub, Apakah Puasa Kita Tetap Sah?
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews