Hukum Ambil Uang di Saku Suami Tanpa Izin, Begini Penjelasan Layanan Syariah Kemenag
Khazanah | 17 November 2023, 06:30 WIBKebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgen. Oleh sebab itu, redaksi hadits di atas menyebutkan “yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)”.
Baca Juga: Malu Melahirkan Anak Hasil Perselingkuhan saat Suami Kerja, Ibu di Cilacap Bunuh dan Buang Bayinya
Konteks ini juga berlaku pada penyebutan kata syahih yang berarti kikir atau sangat pelit, yang itu berarti bukan karena bertujuan menabung.
Jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain, yang itu sifatnya tersier seperti make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain maka hadits ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kementerian Agama