> >

Apa Perbedaan Najis dan Hadas dalam Islam? Ini Penjelasannya

Agama | 31 Agustus 2023, 05:10 WIB
ilustrasi wudhu dengan menggunakan air. Bacalah doa setelah wudu, karena bisa mengantarkan masuk surga (Sumber: freepik)

1. Hadas Besar

Penyebab umum hadas besar antara lain adalah melahirkan, menstruasi, keluarnya darah nifas, mimpi basah, berhubungan suami istri, atau keluar sperma. 

Hadas besar harus disucikan dengan mandi besar atau mandi junub (janabah/wajib). 

2. Hadas Kecil

Hadas kecil terjadi lantaran keluarnya sesuatu dari dubur atau kubul, seperti kencing atau buang air besar. Tidur, orang yang pingsan, atau kehilangan kesadaran juga tegolong berhadas kecil. 

Untuk menyucikan hadas kecil hanya perlu melakukan wudu atau tayamum. 

Baca Juga: Hukum Jual Beli Buku Bajakan dalam Islam, Ternyata Dianggap Zalim

Perbedaan Najis dan Hadas dalam Islam

Melansir NU Online, secara hukum fikih dan implikasinya, perbedaan najis dan hadas dapat dilihat dalam lima poin berikut: 

1. Dari segi niatnya. Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadats. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat.

2. Air. Dalam menghilangkan hadats, air juga menjadi syarat. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Istinja’ misalkan, bisa dilakukan dengan menggunakan batu.

3. Menghilangan najis diharuskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya. Sedangkan untuk hadats, cukup membasuh seluruh anggota badan jika hadats besar, dan cukup membasuh anggota wudhu (berwudhu) jika hadats kecil.

4. Menghilangkan hadas tidak perlu membeda-bedakan dan tartib. Misalnya, ketika dalam satu waktu kita kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak harus menghilangkan hadats tersebut satu per satu, melainkan langsung sekaligus.

Ini berbeda dengan najis. Jika dalam satu waktu di tangan kita terkena kotoran binatang, setelah itu kaki dan muka, maka kita harus membersihkannya satu per satu.

Baca Juga: Tata Cara Salat Istikharah, Niat dan Bacaan Doanya

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kemenag, NU Online


TERBARU