> >

Menyembelih Hewan Kurban di Waktu ini Hukumnya Tidak Sah, Salah Satunya Sebelum Salat Iduladha

Beranda islami | 27 Juni 2023, 07:37 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban. Apa hukumnya menyembelih hewan kurban sebelum salat Id? (Sumber: KOMPAS.COM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi umat Islam yang akan berkurban di Hari Raya Iduladha 2023, wajib memperhatikan waktu penyembelihan hewan kurban.

Hal ini, apabila waktu penyembelihan tidak benar, maka kurban bisa saja tidak sah atau tidak dihitung sebagai berkurban di Hari Raya Iduladha

Diketahui, waktu menyembelih hewan kurban adalah 10 Zulhijah saat Hari Raya Iduladha 2023 yang jatuh pada Kamis (29/6/2023).

Adapun Muhammadiyah menetapkan 10 Zulhijah atau Iduladha 2023 jatuh pada besok, Rabu (28/6/2023).

Melansir baznas.go.id, Selasa (27/6/2023), penyembelihan pada hari pertama Iduladha menjadi tidak sah, yakni jika menyembelih sebelum waktunya.

Baca Juga: 9 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Iduladha 2023, Jadi Kendaraan di Akhirat & dapat Pahala Berbagi

Menurut hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azibe menyembelih hewan kurban hukumnya menjadi tidak sah apabila dilakukan sebelum salat Iduladha. Nabi Muhammad SAW berkata:

"Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah salat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah salat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban," (HR Al-Bukhari).

Namun, penyembelihan hewan kurban bisa langsung dilakukan setelah salat Id, tanpa harus menunggu khotbah selesai. 

Selain sebelum salat iduladha, menyembelih kurban setelah masa Hari Raya Iduladha juga hukumnya tidak sah.

Lantas, kapan batas waktu terakhir menyembelih hewan kurban?

Baca Juga: Pengertian Wukuf dan Puncak Ibadah Haji: Makna, Lokasi, hingga Waktu Pelaksanaan

Waktu terbaik menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Iduladha hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu zuhur.

Namun, bukan satu hari saja, ternyata waktu penyembelihan hewan kurban juga dilakukan 3 hari setelahnya.

"Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Iduladha," kata Imam Nawawi.

Aturan ini juga disebutkan oleh kitab Almajmu yakni waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, dimulai setelah salat Iduladha (10 Zulhijah) dan pada tanggal 11, 12, serta berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Zulhijah.

Oleh karena itu, menyembelih kurban tidak boleh dilakukan lebih dari tanggal 13 Zulhijah atau tahun ini jatuh pada 3 Juli 2023.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : baznaz.go.id


TERBARU