Heboh Lagi Isu Perselingkuhan, Hukuman bagi Pelaku Berat dan Tidak Main-main dalam Islam
Beranda islami | 11 November 2022, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Isu perselingkuhan muncul lagi lantaran viralnya seorang anggota polisi di Purworejo dengan inisial Aipda AL yang dipecat tidak hormat (PTDH) lantaran diduga berselingkuh dengan istri anggota TNI. Lantas, bagaimaan hukum selingkuh dalam Islam, apa hukuman bagi pelaku perselingkuhan?
Dalam Fatwa Tarjih PP Muhammadiyah dijelaskan, dengan gamblang disebut hukum perselingkuhan adalah haram. Hukum perselingkuhan juga dinisbatkan dengan perzinahan yang hukumannya seperti zina atau mendekati zina.
Perselingkuhan, dalam penjelesan Tarjih Muhamamdiyah, diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya,
"Biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya," tulis fatwa Tarjih dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.
Fatwa Tarjih juga menjelaskan perselingkuhan itu merupakan kecurangan, penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya. Dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan.
"Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita," lanjut penjelasan soal hukum selingkuh tersebut.
Baca Juga: Viral Anggota Polisi di Purworejo Diduga Berselingkuh dengan Bidan, Sang Suami Ngamuk
Lantas, ada beberapa dalil terkait ketidakbolehan selingkuh dalam Islam tersebut. Ini di antaranya:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Muhammadiyah.or.id