Daging Kurban Sebaiknya Dibagikan kepada Siapa Saja? Ini Aturannya Menurut Islam
Beranda islami | 10 Juli 2022, 04:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha 1443 H/2022 M jatuh pada hari ini, Minggu (10/7/2022). Umat muslim Indonesia mulai melaksanakan Salat Id.
Setelah Salat Iduladha, umat muslim akan mulai menyembelih hewan kurban sesuai dengan ketentuan.
Memotong hewan kurban pada Hari Raya Iduladha merupakan ibadah sunah bagi mereka yang mampu.
Nantinya, daging kurban yang diperoleh akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerima menurut syariat islam.
Baca Juga: Berapa Kilogram Daging Kurban yang Harus Dibagikan ke Masyarakat? Ini Penjelasan Ulama
Inilah salah satu manfaat yang bisa didapat dari berkurban, yakni berbagi dan memberi sesama manusia.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Agar tidak salah sasaran, berikut golongan yang berhak menerima daging kurban, melansir Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban adalah salah satu golongan yang berhak menerima daging kurban.
Dalam ketentuannya, shohibul qurban berhak menerima 1/3 daging kurban. Hal itu sebagaimana dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun perlu diingat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban bagiannya, maupun bulu dan kulit.
Baca Juga: Mengolah Daging Kurban Jadi Sate Ternyata Tidak Disarankan, Kenapa?
2. Tetangga, teman, dan kerabat
Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah tetangga, teman, dan kerabat meski mereka berkecukupan.
Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir miskin
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Oleh karena itu, fakir miskin mendapatkan jatah 1/3 daging kurban.
Baca Juga: Sapi Jokowi Seberat 1,2 Ton Tiba di Surabaya Hingga TNI AL Berikan Hewan Kurban ke Kompas Gramedia!
Orang yang berkurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
Demikian uraian tentang golongan yang berhak menerima daging kurban menurut Islam.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : baznas.go.id