> >

Apa Hukum Menata Alis bagi Muslimah agar Terlihat Cantik? Simak Penjelasan Berikut Ini

Beranda islami | 11 Mei 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi mencukur bulu alis, bagaimana hukumnya dalam Islam? (Sumber: freepik)

Baca Juga: Jejak dan Pengaruh Buya Hamka: Ulama dan Ahli Tafsir yang Sastrawan

Larangan di dalam hadis ini bisa dimengerti, bagi perempuan dilarang untuk berhias seperti perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan perempuan yang suaminya tanpa kabar entah di mana.

Mencabut bulu alis di sini tidak bisa dikatakan sebagai kategori “mengubah ciptaan Allah”.

Menurut Alhafiz, tidak semua “mengubah ciptaan Allah” itu dilarang. Coba perhatikan, sesuatu yang memang fitrahnya seperti berkhitan, memotong kuku, mencukur rambut, mengebiri hewan yang boleh dimakan, dan banyak lagi contoh lainnya, diperbolehkan. (Lihat Ahmad bin Ghanim An-Nafrawi Al-Azhari Al-Maliki [wafat 1126 H], Al-Fawakihud Dawani ala Risalah Ibni Zaid Al-Qairuwani, Darul Fikr, Beirut).

“Pada prinsipnya Islam memang tidak mengharamkan laki-laki maupun perempuan untuk berhias. Karena Allah memang menitipkan tubuh kita sebagai anugerah-Nya untuk dijaga dan dirawat,” tambahnya.  

Sekali lagi, Sejauh tidak melanggar rambu-rambu yang disebutkan oleh Rasulullah SAW, berhias sangat dianjurkan karena Islam menyukai kerapian baik rambut, kuku, kumis, dan lain sebagainya.

Hanya saja untuk masalah mencukur bulu alis untuk kerapian perlu juga mempertimbangkan aspek kepantasan.

Alhafiz mengingatkan, jangan sampai melebihi batas seperti mencukur habis alis hingga bulu di atas mata itu yang menjadi perhiasan wajah kehilangan fungsinya. Bukan kerapian yang didapat, justru keburukan keburukan yang ada.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/NU Online


TERBARU