Fatwa Lengkap MUI soal Rapatkan Saf, Aturan Salat Jumat dan Pengajian Undang Banyak Orang
Beranda islami | 11 Maret 2022, 09:31 WIBTerkait kembali merapatkan barisan saf salat, MUI memberikan penjelasan terkait adanya rukhsah atau keringanan saat pandemi.
“Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata MUI.
Berdasarkan fatwa MUI, kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah.
“Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf,” kata bunyi aturan itu.
MUI lantas menjelaskan, perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhsahh sudah hilang.
Artinya, umat Islam bisa berubah sebagaimana biasanya seperti halnya dulu ketika masa sebelum adanya Covid-19.
Baca Juga: Menimbang Efek Mundurnya KH Miftachul Akhyar dari Ketum MUI dan Politik Islam di Indonesia
Anjuran MUI untuk Ibadah dan Ramadan masa Pandemi
MUI lantas mengimbau umat Islam untuk mempersiapkan diri dan memperbanyak ibadah, seraya mengingatkan Covid-19 masih ada di tengah-tengah masyarakat.
"Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19,” lanjut fatwa tersebut.
MUI Juga mengingatkan bahwa Ramadan sudah kian dekat. Maka dari itu, MUI mengingatkan agar umat Islam menyiapkan dengan baik bulan suci umat Islam ini.
“Menyambut Bulan Ramadan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” tuturnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV