> >

Hukum Mengasuh Boneka Arwah Bisa Jadi Haram, Makruh dan Mubah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Beranda islami | 5 Januari 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi bayi boneka arwah (spirit doll) yang lagi ramai. Lantas bagaimana hukumnya? Ustaz Faozan Amar dari Muhammadiyah menjelaskan hukumnya bisa jadi haram, makruh dan mubah. (Sumber: Alexas_Fotos/Pixabay)

Sedangkan makruh sebaiknya dihindari. Hal ini, kata Ustaz Faozan, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW.

Dari Abu Abdillah Nu´man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.

Baca Juga: Viral Fenomena Artis Adopsi Boneka Arwah, MUI: Tidak Boleh Memelihara Makhluk Halus

Hukum Mengasuh Boneka Jadi Mubah atau Boleh, Berikut Ketentuannya

Selain itu, hukumnya bisa juga jadi haram dan makruh makruh. Bisa juga hukum mengasuh boneka ini menjadi mubah alias diperbolehkan.

Mubah ini artinya, jika dikerjakan tidak masalah secara hukum syar’i dan apabila ditinggalkan juga tidak masalah.

“Dan bisa boleh, jika hanya sekadar hobi untuk kesenangan saja bukan ada maksud yang lain,” tutup Ustaz Faozan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU