> >

Kemenag Imbau Salat Gerhana Bulan Hari Jumat Ini, Berikut Waktu dan Tata Caranya

Beranda islami | 19 November 2021, 11:23 WIB
Kemenag anjuran salat Gerhana, di bawah aturan waktu dan caranya (Sumber: Bimas Islam Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama mengimbau umat Islam di Indonesia untuk salat Gerhana Bulan pada Jumat ini, 19 November 2021. Salat Gerhana Bulan dalam Islam disebut Khusuful Qomar atau Salat Khusuf. Qomar dalam bahasa Arab artinya bulan.

Terkait waktunya, Kemenag mengikuti arahan dari BKMG yakni sekitar pukul 17.45. Waktu pelaksanaan salat Gerhana bisa saat waktu itu jika di tempat tersebut sudaht terlihat gerhana, serta sudah masuk Magrib.

Berhubung waktu memakai waktu dilarang salat, yakni saat menjelang Magrib usai Asar, maka Kamarudin merekomendasikan waktunya usai salat Magrib berdasarkan waktu tersebut.

Salat Gerhana juga bisa dilakukan sendiri maupun berjamaah.

“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka Salat Gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah Salat Maghrib sampai selesai Gerhana sesuai dengan waktu di atas,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, sebagaiman dikutip dari situs resmi Kemenag.

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah yang Dapat Melihat Gerhana Bulan Sebagian 19 November 2021

Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya. 

“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan Salat Gerhana, tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan aturan terkait dengan pelaksanaan salat gerhana bulan di masa pandemi agar tetap aman dan nyama ibadah salat gerhana.

Baca Juga: Siap-siap Melihat Gerhana Bulan Sebagian Terlama Abad Ini

Aturan Kemenag Salat Gerhana Bulan saat Pandemi

  1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;
  2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang
  3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU