Bagaimana Hukum Menyemir Rambut dalam Islam? Begini Penjelasannya
Beranda islami | 18 Oktober 2021, 15:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Praktik mewarnai atau menyemir rambut telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari dunia fashion. Merek semir rambut bervariasi, pun warna rambut yang ditawarkan.
Hukum menyemir rambut juga telah menjadi diskusi sejak zaman Rasulullah Saw ada. Lantas, bagaimana hukum menyemir rambut?
Rasulullah memperbolehkan umatnya menyemir rambut apabila rambutnya sudah beruban. Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadis ini juga menjelaskan imbauan mengenai warna yang harus dihindari saat akan menyemir atau mewarnai rambut, yakni warna hitam.
Baca Juga: 3 Puasa Sunah yang Bisa Diamalkan Bulan Maulid Nabi Muhammad 1443 H
Dari Jabir ibn Abdillah ra ia berkata: Pada saat Fathu Makkah, datanglah Abu Quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya). Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”. (HR. Imam Muslim, al-Nasa’i dan Abu Daud)
Dalam mewarnai rambut, Rasulullah juga menjelaskan bahan yang baik yakni henna.
“Sesungguhnya bahan [paling baik yang lain gunakan untuk menyemir adalah henna (pacar) dan katim (inai).” (HR. Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah).
Beberapa ulama Fiqh juga memberikan pandangannya mengenai hukum mewarnai rambut, salah satunya Imam al-Syaukani dalam Kitab Nai al-Authar yang mengutip pendapat dari Imam al-Qadhi. Al-Qadhi mengatakan bahwa membiarkan uban lebih utama ketimbang mewarnainya.
Selain itu, Wahbah al-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh berpendapat bahwa menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hitam, dan warna lainnya hukumnya boleh.
Sementara itu, mazhab Syafii mengharamkan untuk menyemir rambut dengan warna hitam. Namun, mazhab lain memberikan hukum makruh saja.
Baca Juga: Doa Salat Tahajud yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Melansir Fatwa MUI, hukum menyemir atau mewarnai rambuh adalah mubah, namun dengan ketentuan berikut:
- Menggunakan bahan yang halal dan suci untuk mewarnai rambut
- Memiliki tujuan yang benar secara syar’i
- Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syariat
- Materi dari bahan semir tidak menghalangi meresapnya air ke rambut saat bersuci atau wudu
- Tidak mendatangkan mudharat bagi yang menyemir
- Menghindari warna hitam atau warna lain yang memungkinkan mendatangkan unsur tipu daya (khida’)
Apabila menyemir rambut tidak memenuhi ketentuan tersebut, MUI menetapkan hukum haram bagi mereka yang menyemir.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/MUI