> >

Dear Youtuber, MUI Ingatkan untuk Zakat, Hanya 2,5 persen dari Penghasilan

Beranda islami | 3 Oktober 2021, 13:42 WIB
Salah satu Youtuber asal Indonesia, Atta Halilintar (Sumber: Instagram/@attahalilintar)

Lalu, berapa nominal yang harus dibayar para youtuber untuk zakat profesi ini?

“Contoh misalnya, jikahari ini misalnya harga emas pergramnya Rp900 ribu, maka nominal itu dikalikan 85 gram= Rp76.500.000. Angka Rp76.500.000 tersebut merupakan jumlah nishab dari zakat profesi, dan 2,5 persen dari jumlah tersebut merupakan kadar zakat profesi yang wajib dikeluarkan, yaitu sebesar Rp1.912.500,” paparnya.

Nah, dari situ akan ketahuan. Jika pendapatan sesuai Nisab para youtuber ini 1 miliar, maka 2,5 persen dari pendapatan. Artinya 25 persen dari Rp1 miliar= Rp25.000.000. Tapi, yang harus diingat itu jika sudah sampai nisab.

“Jika tidak sampai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama setahun. Zakat youtuber muslim di Indonesia bisa diberikan ke Baznas, Laz dan Lembaga amil zakat lainnya yang profesinal, amanah dan akuntabel,” tutupnya.

Beliau menambahkan, dana zakat itu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, kebutuhan sarana keagamaan dan kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat.

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat, Ini Ketentuan dan Golongan Wajib Zakat Fitrah

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Laman MUI


TERBARU