> >

Bolehkah Pahala Kurban Kita Hadiahkan untuk Orang Lain? Ini Penjelasan Hukumnya

Beranda islami | 19 Juli 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban. (Sumber: KOMPAS.COM)

Adapun dalam pandangan fiqih Syafi’iyyah, menghadiahkan kurban dibagi dua; Pertama, menghadiahkan pahala kurban untuk orang mati. Kedua, menghadiahkan pahala kurban untuk orang hidup.

Poin pertama dikatakan bahwa semua ulama memperbolehkan, dan pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang mati yang diikutsertakan dalam pahala kurban.

Poin kedua, ulama berbeda pendapat. Imam al-Ramli dan Khathib al-Syarbini hukumnya diperbolehkan. Menurtnya pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang hidup yang diikutkan dalam pahala berkurban.

Lain dengan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami yang tak memperbolehkan. Baginya, menghadiahkan pahala kurban hanya berlaku untuk orang yang telah mati. Analoginya dengan kebolehan bersedekah untuk orang mati.

Baca Juga: PBNU Imbau Dana Hewan Kurban Disumbang ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/nu.online


TERBARU