> >

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Beranda islami | 15 Juli 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban. (Sumber: Kompas.com)

Menyamakan antara utang dan nadzar berdasarkan pada hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas, menegaskan bahwa memenuhi nadzar sama dengan membayar utang:

Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id, Kamis (15/7/2021).

Berdasar hadis di atas, Asep menerangkan bahwa apabila orang yang telah meninggal bernadzar akan melaksanakan ibadah kurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi.

Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Penjualan Hewan Kurban Meningkat

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/muhammadiyah.or.id


TERBARU