Mensucikan Wadah Bekas Daging Babi Samakah Dengan Membersihkan Wadah Bekas Jilatan Anjing?
Beranda islami | 8 Desember 2020, 11:35 WIBNabi Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk dicuci dengan bilangan tertentu. Jika beliau menghendakinya, maka tentu akan beliau sebutkan sebagaimana dalam hadist air liur anjing. Karena tujuannya adalah hilangnya najis, maka jika najis hilang, hilang pula status (hukum) najisnya." (Minhatul'Allaam fi Syarhi Bulughil Maraam, 1/55)
Demikian Rasulullah menunjukan bahwa yang utama adalah dengan menghindarinya (makan dari wadah Ahli kitab) namun jika tak memungkinkan maka diperintahkan untuk mencucinya hingga najisnya hilang.
Wallahu a’lam bish-shawab
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV