Perdana Di Kota Bandung, Pencairan Bantuan Sosial Tunai Gelombang II Sebesar Rp 300 Ribu Per Bulan
Berita daerah | 5 Agustus 2020, 23:07 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV-
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) gelombang II atau yang masuk pada tahap 4, di Kota Bandung, Jawa Barat (Rabu, 5/8/2020).
Penyaluran BST yang dihadiri oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ini sebagai wujud hadirnya pemerintah menangani dampak pandemi covid-19 yang dialami masyarakat. Program BST merupakan bentuk kelanjutan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat tidak mampu pada masa pandemi.
"Program BST ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong ekonomi masyarakat," kata Mensos Juliari di lokasi penyaluran BST, Kantor Pos, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bantuan BST Gelombang II ini dilakukan serentak di seluruh daerah di Indonesia, dengan nilai besaran Rp300 ribu. yang diberikan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama enam bulan, yakni sejak bulan Juli hingga Desember 2020.
Menteri Sosial, Juliari P. Batubara mengatakan, penurunan nilai bantuan BST, karena mulai bergulirnya bantuan lain dari pemerintah kepada warga terdampak Covid-19.
"Jadi program ini merupakan kelanjutan dari BST sebelumnya dengan nilai sebesar Rp600 ribu per bulan yang telah dibagikan melalui tiga tahap. Jumlah anggaran yang kami gelontorkan untuk BST gelombang I dan II mencapai Rp 32,5 triliun rupiah," jelas dia.
Menurutnya, program ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah pada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, terutama yang belum terdaftar sebagai penerima Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dikatakannya, melalui program BST, juga untuk meningkatkan daya beli dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Termasuk dukungan kepada pemerintah daerah, dalam stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk para penerima bantuan BST Gelombang II, merupakan keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ataupun yang diusulkan pemerintah daerah," ujar dia.
Penulis : Herwanto
Sumber : Kompas TV