Mengaku HRD, Pria Ini Minta Korbannya Foto Bugil Sebagai Syarat Kerja
Kriminal | 6 Agustus 2020, 06:15 WIBBaca Juga: Terungkap! Status Pekerjaan Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Anggota TNI, KTP-nya Asli
Setelah beberapa hari, para korban tidak mendapat kejelasan mengenai pekerjaan tersebut. Malah, pelaku mengancam korban yang sempat menanyakan soal kejelasan pekerjaan.
"Pelaku justru mengancam akan menyebarkan foto dan video milik korban," kata Yohanes.
Menurut Yohanes, ada tiga korban yang melapor kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang beberapa tempat yang diduga tempat tinggal pelaku.
Akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumah mertuanya Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
Pria tersebut lantas diamankan ke Mapolres Cimahi beserta barang bukti yang diduga sebagai sarana yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
Baca Juga: 3 Peserta Demo "Buka Tempat Hiburan Malam" di Bandung Reaktif Tes Cepat Corona!
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, menegaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP.B : 338 / VII / 2020 / JBR / Res Cimahi, tanggal 20 Juli 2020 Laporan pengaduan saudari yang berinisial SA dan tanggal 02 Mei 2020, Laporan pengaduan atas nama SI tanggal 27 Juli 2020.
"Kejahatan dengan modus yang sama dilakukan sebanyak 11 kali di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dengan total kerugian 11,5 juta," kata Yoris.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornograf Pasal 35, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV