> >

KCI Wajibkan Penumpang KRL Memakai Pakaian Lengan Panjang

Sosial | 20 Juli 2020, 14:56 WIB
Penumpang menunggu KRL (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan para penumpangnya mengenakan pakaian berlengan panjang untuk menaiki kereta rel listrik (KRL).

Kewajiban ini disampaikan VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Anne aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020. Yaitu tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Buronnya Djoko Tjandra Cermin Koordinasi Buruk Antar Penegak Hukum

Menyesuaikan surat edaran tersebut, maka pengguna KRL yang tidak menggunakan pakaian lengan panjang tidak akan diperbolehkan masuk ke arean stasiun.

"Penumpang yang tidak menggunakan baju lengan panjang, bisa menggunakan jaket dan kemeja yang memiliki lengan panjang," ujar Anne memberikan alternatif.

Dalam surat edaran tersebut, pengguna KRL juga diwajibkan menggunakan masker, mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak.

"Pengguna juga sangat disarankan menggunakan wastafel tambahan yang tersedia di seluruh stasiun. Untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL," kata Anne.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, BIN Tak Lagi di Kemenko Polhukam

Pada pekan ini, KCI masih melakukan sosialisasi kewajiban ini kepada para pengguna KRL. "Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang," kata Anne.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU