> >

Dua Remaja Curi 2 Kucing Persia Lalu Memanah Pemiliknya, Satu Pelaku Eks Napi Asimilasi

Kriminal | 8 Juli 2020, 17:42 WIB
Ilustrasi pencurian (Sumber: Kompas.com/The Digital Way)

MAKASSAR, KOMPAS.TV – Lagi-lagi eks narapidana yang bebas melalui program asimilasi penanggulangan virus corona bikin ulah.

Dua remaja yang salah satunya merupakan eks napi asimilasi mencuri dua ekor kucing jenis Persia dan memanah pemiliknya di Perumahan BTP Blok A, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (8/7/2020).

Polisi pun menangkap kedua remaja tersebut usai melakukan tindak pencurian tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Muhalis mengatakan kedua pelaku berinisial JJ (16) dan PU (16) ditangkap di tempat berbeda. 

JJ ditangkap di sekitar rumah korban dan PU ditangkap di Kelurahan Buntusu.

Baca Juga: Selain Viral Karena Angkut Kambing, Ambulans Ini Juga Pernah Bawa Sapi Curian!

"Hasil keterangan JJ, dia residivis kasus pencurian yang keluar melalui program asimilasi dari Rutan Klas 1 Makassar," kata Muhalis, Rabu (8/7/2020) sore seperti dikutip dari Kompas.com.

Muhalis mengungkapkan awalnya kedua pelaku datang ke rumah korban lalu mencuri dua ekor kucing yang ada di halaman.

Namun, pemilik kucing memergoki pelaku JJ dan mengamankannya. Sementara PU berhasil melarikan diri.

PU kemudian memanggil rekan-rekannya dengan maksud menyelamatkan JJ .

"Lelaki PU datang bersama rombongannya, melempar batu dan anak panah ke arah korban yang saat itu sedang menahan JJ," kata Muhalis.

Baca Juga: Kucing Emas Langka Sebesar Anjing Dewasa Terjerat Perangkap Milik Warga

Warga yang mendengar kerusuhan kecil tersebut lalu keluar dan membubarkan aksi PU beserta enam rekannya.

Si pemilik kucing mengalami luka di lengan kanan setelah terkena anak panah. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit.

"Sementara dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek, bersama barang bukti dua ekor kucing Persia, milik korban yang hendak dicuri. Harga satu ekor kucing itu sekitar Rp 5 juta," ujar Muhalis.

Muhalis menyebut kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Khusus untuk pelaku PU dikenakan pasal tambahan, yakni pasal 170 ayat 1 KUHPi tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Selidiki Perusakan Rumah Penendang Ojol: Tidak Ada Premanisme, Kita Akan Sikat Juga!

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU