Polisi Selidiki Perusakan Rumah Penendang Ojol: Tidak Ada Premanisme, Kita Akan Sikat Juga!
Peristiwa | 7 Juli 2020, 17:43 WIBPEKANBARU, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan tersangka pelaku penganiaya pengemudi ojek online (ojol) di Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Pelaku AP (23) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya seorang driver ojol bernama Mulyadi (43).
"Untuk kasus penganiayaan pengemudi ojol sudah kami proses dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Nandang, Selasa (7/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Nandang menyatakan akan menyelidiki tindakan perusakan rumah tersangka yang diduga dilakukan sejumlah driver ojol.
Baca Juga: Viral Pria Tendang Pengemudi Ojol, Pelaku Ternyata Positif Konsumsi Narkoba
Usai video penganiayaan tersebut viral, ratusan pengemudi ojol yang ada di Pekanbaru kompak menggeruduk rumah terduga pelaku di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya Sabtu (4/7/2020).
"Pelaku penganiayaan driver ojol sudah kita proses. Sekarang kita juga menyelidiki para pelaku yang melakukan pengrusakan terhadap rumah si tersangka. Jadi kita harus menegakkan hukum yang berimbang.
Akan kita tindak tegas siapa pun pelaku yang melanggar hukum di Kota Pekanbaru ini. Tidak ada premanisme di sini, kita akan sikat juga," ujar Nandang.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Ojol Minta Maaf Kepada Korban dan Warga Indonesia
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV