Kantor Wali Kota Magelang Dipasangi Patok TNI, Sigit: Kami Lihat Dokumen 1985, Aset Sudah Diserahkan
Peristiwa | 4 Juli 2020, 12:17 WIBMAGELANG, KOMPAS TV - Pemerintah Kota Magelang menyayangkan pemasangan patok plang atau papan nama di area kantor wali kota Magelang yang dilakukan oleh Akademi TNI, Jumat (3/7/2020).
"Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2," demikian yang tertulis di papan nama tersebut.
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito, menuturkan sejak empat tahun terakhir pihaknya sudah melakukan berbagai upaya termasuk dialog dengan Akademi TNI yang difasilitasi oleh Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan aset tersebut.
Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir Mabuk, Korban Dikejar Lalu Ditikam Badik dari Belakang
"Kami sayangkan ada pemasangan plang itu. Sejauh ini kami berkomunikasi dengan baik dengan Akademi TNI, bahkan kemarin (Kamis) kami juga rapat membahas persoalan ini, difasilitasi Kemendagri, tapi memang hasilnya masih ditunda," kata Sigit seperti dikutp dari Kompas.com pada Jumat (3/7/2020).
Sigit menjelaskan, bangunan di komplek kantor wali kota Magelang yang saat ini ditempati sebelumnya memang milik eks Mako Akabri
Bangunan itu berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9 / Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari), Kecamatan Magelang Selatan, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Cq Mako Akabri.
Sesuai prasasti yang melekat di Gedung Eks Mako Akabri tersebut, tertulis bahwa 1 April 1985 Mako Akabri di Jalan Jenderal Sarwo Edi Wibowo No. 2 Magelang digunakan untuk Kantor Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Magelang.
Baca Juga: Keluarga TNI AD Minta Risma Jangan Cuma Teriak-teriak, Sanksi Tegas Juga Perlu
Adapun peresmiannya dilaksanakan pada masa pemerintahan Wali Kota Magelang Bagus Panuntun, pada 15 Mei 1985, oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Soepardjo Rustam.
"Kami melihat dokumen aset yang ada di Pemkot Magelang bahwa pada tahun 1985 Menteri Pertahanan waktu itu Pak Susilo Sudarman, menyerahkan kepada Mendagri Suparjo Rustam,” ujarnya.
“Kemudian, dari Mendagri menyerahkan ke Gubernur Jawa Tengah, supaya ditempati sebagai kantor Wali kota Magelang.”
Menurut dia, Pemkot Magelang tidak mungkin serta merta menggunakan aset Mako Akabri yang saat ini menjadi Akademi TNI tersebut tanpa ada dasar dokumen dan sejarahnya.
Baca Juga: Prajurit TNI AL Tembaki Mapolres Sikka, Ternyata Kejutan Hari Bhayangkara
Upaya Penyelesaian
Sigit menyampaikan upaya penyelesaian sudah dilaksanakan oleh Pemkot Magelang. Salah satunya melalui surat wali kota Magelang tanggal 26 September 2016 kepada Mendagri perihal permohonan penyelesaian status tanah TNI yang digunakan untuk kantor Pemkot Magelang.
Pada intinya, Pemkot mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui Mendagri untuk berkenan memfasilitas usulan pengadaan tanah untuk pembangunan Resimen Chandradimuka Dan Relokasi Mako Akademi TNI.
Dalam perjalanan sudah dilakukan beberapa kali rapat koordinasi baik yang dilaksanakan di Kemendagri atau pun di Pemkot Magelang.
Selain itu telah disepakati aset pengganti lahan untuk Akademi TNI seluas kurang lebih 13,21 hektar yang lokasinya bersebelahan dengan lokasi Pemkot Magelang dan juga berada di kawasan Lembah Tidar.
Baca Juga: Bule di Magelang Ngamuk Saat Didatangi Petugas, Tolak Dikarantina
"Sebenarnya pada rapat-rapat terdahulu sudah ada titik temu, sudah akan saling menghibahkan, lokasinya tidak jauh dari kantor kita, dan ini tiba-tiba ada insiden matok (pasang plang), lah, ini yang kita sayangkan," tutur Sigit.
Rapat terakhir di Kemendagri, Kamis (2/7/2020), memang belum ada kata sepakat terkait dengan penyelesaian permasalahan ini.
Namun terdapat dua saran alternatif sementara, yaitu Akademi TNI dan Pemkot Magelang menyelesaikan dan menyepakati penggantian lahan dengan aset yang senilai, atau Pemkot Magelang disarankan kembali menggunakan aset/ gedung yang lama jika kondisi keuangan tidak memungkinan.
"Ini kan menyangkut permasalahan aset yang besar, dan langkah-langkah itu sudah kita konkretkan dalam 2 tahun terakhir. Bersama DPRD Kota Magelang kita mengalokasikan pendanaan untuk itu, walaupun memang kita sesuaikan dengan kemampuan,” ujarnya.
Baca Juga: Pangdivif 2 Kostrad dan Bupati Jember Resmikan Perumahan Prajurit TNI
Sigit meminta agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan baik bagi jajarannya atau pun masyarakat.
Kepada jajarannya, ia meminta agar tetap bekerja sebagaimana mestinya dan melayani masyarakat dengan baik. Begitu juga dengan masyarakat supaya tetap beraktifitas seperti biasa.
“Ini adalah persoalan yang semestinya disikapi dengan kepala dingin. Fokus kita adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat, apalagi saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan menjelang Pilkada Kota Magelang. Kondusifitas harus tetap terjaga, kita terus mencari penyelesaian terbaik,” kata Sigit.
Komandan Resimen Chandradimuka Akademi TNI Kolonel (Pas) Tri Bowo menjelaskan, pemasangan papan nama ini sebagai tanda atau penegasan bahwa aset yang sampai saat ini digunakan Pemkot Magelang itu adalah milik Markas Komando (Mako) Akabri, yang kini bernama Mako Akademi TNI.
Baca Juga: TNI Pasangi Patok di Kantor Wali Kota Magelang, Komandan: Kami Minta Aset Diserahkan Secepatnya
"Sejak 1985 Pemkot Magelang menempati aset kami. Pemkot Magelang dalam hal ini hanya bersifat pinjam pakai. Sementara kami selama ini numpang di fasilitas Akademi Militer (Akmil)," Tri Bowo di sela-sela kegiatan tersebut.
Pihaknya ingin mengambil alih aset tersebut untuk ditempati sebagai Resimen Candradimuka Akademi TNI.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV