"Saya Ikuti dari Belakang, Ketika Tidak Ada Orang Langsung Saya Pegang..."
Berita daerah | 21 Juni 2020, 17:20 WIB"Saya tidak kenal dengan pelaku ini, waktu itu lagi sama adik habis jogging tiba-tiba dia datang," kata korban.
Baca Juga: Pemuda Nekat Remas Payudara Perempuan Lagi Jogging: Saya Khilaf Sering Nonton Porno
AKBP Nuryono mengimbau para wanita untuk lebih berhati-hati kalau bepergian di tempat sepi dan tidak memakai pakaian atau perhiasan yang mencolok.
"Kasus ini jadi pelajaran semua pihak agar selalu waspada," katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau para warga untuk tidak main hakim sendiri dan serahkan ke petugas untuk memprosesnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 281 ayat 1 tentang pelecehan seksual atau perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV