Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire Didakwa Menyebarkan Hoax dan Membuat Keonaran
Berita daerah | 18 Juni 2020, 22:52 WIB"Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Meski para terdakwa mengetahui secara sadar bahwa Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, namun para terdakwa selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap acara pertemuan dengan anggotanya.
"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," ujar Jaksa.
Baca Juga: Jadi Anggota Sunda Empire Harus Berani Kocek Kantong Dalam-dalam!
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV