Gara-gara Cokelat Lembek, ASN Terancam 2 Tahun Penjara
Berita daerah | 15 Juni 2020, 14:06 WIB"Tersangka kooperatif, tidak mungkin dia menyangkal karena ada di CCTV," kata Ary.
Pelaku yang merupakan ASN terseebut terancam dikenakan Pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan penjara 2 tahun 8 bulan.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV