6 Kewajiban Jemaah di Rumah Ibadah Saat PSBB Tahap Tiga Kota Tangerang
Berita daerah | 4 Juni 2020, 22:41 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Tangerang telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.
Baca Juga: Anies Ingatkan Protokol Kesehatan Tempat Ibadah: Jarak 1 Meter, Maksimal 50 Persen
Pada tahap ketiga PSBB inilah rumah ibadah sudah diizinkan untuk kembali dibuka seperti biasa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Selain itu, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah yang hendak melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dibuat Wali Kota Tangerang tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.
Berikut adalah enam kewajiban yang wajib diterapkan setiap jemaah yang akan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai Surat Edaran Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020.
Pertama, warga yang akan melakukan kegiatan keagamaan atau beribadah di rumah ibadah harus dalam kondisi sehat.
Kedua, warga atau jamaah yang beribadah ke rumah ibadah sejak keluar dari rumah dan selama berada di rumah ibadah wajib menggunakan masker.
Ketiga, warga diminta utuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair di air mengalir.
Keempat, dilarangan untuk kontak fisik termasuk bersalaman, berpelukan hingga berkerumun.
Kelima, jamaah diminta untuk menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter.
Keenam, jamaah atau warga juga diminta untuk menghindari berlama-lama di dalam rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah.
Baca Juga: Memasuki New Normal, Jusuf Kalla: Jika PSBB Berakhir, Masjid Boleh Dibuka
Adapun PSBB di Kota Tangerang sendiri sudah mengalami perpanjangan hingga tahap ketiga.
Perpanjangan tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni mendatang.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV