> >

Anies Tegaskan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Jika Tak Punya Siap-Siap Putar Balik

Berita daerah | 25 Mei 2020, 21:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat akses masyarakat yang ingin datang ke Jakarta.

Bagi masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).

"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ujar Anies dalam konferensi pers dalam siaran langsung You Tube BNPB Indonesia, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: Arus Mudik 2020 Tinggi, Tercatat 465.582 Kendaraan Keluar Jakarta

Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut.

Bila tidak ada SIKM, percuma masyarakat tidak bisa masuk ke Jakarta dan harus putar balik alias kembali pulang ke daerah asal sesuai KTP.

"Ini alamatnya yaitu corona.jakarta.go.id. Di website ini Anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM di antaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes," jelas Anies Baswedan.

"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya," sambungnya.

Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lokal Antar Warga Jabodetabek Saat Lebaran di Tengah Pandemi

Khawatir Gelombang Kedua

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU