Ridwan Kamil Umumkan Daftar Daerah Zona Hitam, Merah, Kuning, Biru, dan Hijau Corona
Berita daerah | 21 Mei 2020, 07:10 WIBYang ada hanya di Level 4 atau warna merah.
Yakni, Kabupaten Bekasi (14), Kota Bekasi (12), dan Kota Cimahi (12). Ketiga kota itu masuk zona merah.
"Jadi kepada tiga kota ini dan kabupaten diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan," terang Emil.
Level 3 atau Warna Kuning
Kemudian ada 19 daerah di zona kuning. Yakni Kabupaten Bandung (17), Kabupaten Bogor (16), Kabupaten Ciamis (17), Kabupaten Cianjur (16), Kabupaten Cirebon (16), Kabupaten Indramayu (17), Kabupaten Karawang (16), Kabupaten Kuningan (17), Kabupaten Majalengka (16), Kabupaten Purwakarta (15), Kabupaten Subanh (16), Kabupaten Sukabumi (17), Kabupaten Tasikmalaya (17), Kota Bandung (16), Kota Banjar (16), Kota Bogor (16), Kota Cirebon (15), Kota Depok (16), dan Kota Tasikmalaya (17).
"Sembilan belas kabupaten kota berada di level kuning. Sehingga kegiatan bisa meningkat 60 persen dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan. Itu adalah 19 kota kabupaten yang turun dari level merah, total 70,4 persen," ungkap Emil.
Level 2 atau Warna Biru
Daerah yang masuk Level 2 atau warna biru ini adalah Kabupaten Bandung Barat (18), Kabupaten Garut (18), Kabupaten Pangandaran (18), Kabupaten Sumedang (18), dan Kota Sukabumi (18).
Artinya, aktivitas kegiatan bisa 100 persen namun tetap menghindari kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Kurang lebih hasil dari delapan indeks tadi menghasilkan angka. Angkanya dikonversi menjadi level kewaspadaan," jelas Emil.
Baca Juga: Strategi Kang Emil Antisipasi Euforia Idul Fitri, Tetap Tegas Sesuai Proporsi
Panduan Kegiatan
Emil mengatakan pihaknya sudah memberikan panduan apa yang harus dilakukan dalam berkegiatan berdasarkan lima level tersebut.
Daerah dengan kategori Level 5 kegiatannya mendekati 0 persen atau total lockdown. Pada Level 4 atau warna merah boleh berkegiatan 30 persen.
Untuk zona level warna kuning atau Level 3 boleh kegiatan 60 persen.
Sementara kalau turun ke warna biru atau Level 2 kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tanpa kerumunan.
Kerumunan boleh dilakukan hanya jika sudah masuk ke level 1 atau warna hijau, namun hingga saat ini belum ada daerah di Jabar yang masuk level tersebut.
"Kami sudah memberikan panduan apa yang harus dilakukan dalam berkegiatan. Kegiatan dari level 1-5 beda-beda. Yang level 5 pergerakan mendekati 0 persen, level 4 kegiatan 30 persen, selanjutnya 60 persen, lalu boleh 100 persen tanpa kerumunan. Belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal di level 2," jelas Emil.
Baca Juga: Pernyataan Ridwan Kamil Terkait Evaluasi PSBB di Jawa Barat
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV