MUI bersama Forkopimda Kota Depok Larang Salat Idul Fitri Berjamaah
Berita daerah | 19 Mei 2020, 16:41 WIBBaca Juga: Panduan Lengkap Takbir Lebaran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Petugas pengumpul dan distribusi melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dengan memperhatikan protokol kcsehatan (menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman dan tidak bersentuhan).
“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call/conference,” tulis tiga lembaga tadi dalam keterangan yang sama.
Data resmi terbaru yang dihimpun hingga Senin malam kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 di Depok mencapai 427 kasus.
Dari jumlah itu, 95 pasien dinyatakan sembuh dan 21 lainnya meninggal dunia.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV