DPRD Bone Bolango Ngamuk Bansos Dipangkas, Bupati Angkat Bicara
Berita daerah | 12 Mei 2020, 21:53 WIBBantuan sosial 200 ribu rupiah yang kini menjadi 135 ribu rupiah disebabkan adanya biaya lainnya, seperti pengepakan bansos, biaya distribusi, hingga upah petugas.
Terkait bantuan sosial yang dipihakketigakan, Hamim Pou menjelaskan jika bantuan sosial tersebut diperbolehkan untuk diswakelola ataupun dipihakketigakan dengan syarat tidak mengindikasi ke dugaan korupsi.
Di samping itu, dalam proses pengadaan hingga pendistribusian bantuan sosial ke tingkat desa tersebut telah mendapat pendampingan dari aparat kepolisian dan TNI, kejaksaan, hingga BPKP Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Survei SMRC: Bansos Terdampak Covid-19 Tak Tepat Sasaran, Warga yang Berhak Belum Terima Bantuan
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV