Sering Tawuran di Manggarai, Ketua Geng Zwembath Dicokok Polisi
Berita daerah | 6 Mei 2020, 17:26 WIBAksi Upi, kata Guntur, berhasil terekam di akun media sosial.
"Geng ini kerap mengunggah aksi tawuran dan teror di jalan raya dengan menggunakan senjata tajam," ujar Guntur.
"Pelaku (Upi) kami kenakan pidana pengerusakan puskesmas di kawasan Tambak, Jakarta Pusat," ucap Guntur.
Akibat perbuatannya, Upi dapat dikenakan Pasal 335 Ayat 1, tentang penganiyayaan dengan ancaman hukuman di-atas 5 tahun.
Baca Juga: Ketua Anarko Sindikalis Ditangkap Polisi
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV